A. HEIRARKI
PERUNDANG-UNDANGAN
Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut
adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No.
12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
1.
UUD 1945,
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD
1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
6.
Peraturan Daerah (Perda),
termasuk pula Qanun yang
berlaku di Aceh,
serta Perdasus dan Perdasi yang
berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut,
aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang
dan Peraturan Daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang
tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
1. Undang
Undang Dasar 1945
UUD 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD
1945 adalah:
·
Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 Juli 1959 serta
dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
·
Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua,
Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang
Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada
Opini.
2.Ketetapan
MPR
Perubahan
(Amendemen) Undang-Undang
Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,
tugas, dan wewenang MPR.
MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK).
Dengan
demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan,
yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden
dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
3.Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan
Undang-Undang adalah:
·
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang
meliputi: hak-hak asasi manusia,
hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara
serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan
dan kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar
1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh
presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
·
Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut.
·
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan
tidak mengadakan perubahan.
·
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
4.Peraturan Pemerintah
Peraturan
Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
5.Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
6.Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).Materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan
Agar
setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa
peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia,
baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan,
maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan
kata atau frasa bahasa asing yang
banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia
dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang
cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
Indonesia, mempunyai corak
internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan,
atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Asas dalam Peraturan Perundang-undangan, Ada
4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Asas legalitas
B.
PERBEDAAN
PERUNDANG-UNDANGAN, UNDANG-UNDANG, DAN NORMA.
1.
Perundang-undangan
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Dalam
peraturan perundang-undangan, terdapat landasan hukum dalam terbentuknya peraturan
perundang-undangan. Namun apakah anda sudah mengetahui, apa itu peraturan
perundang-undangan ?. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka
perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang
mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan
perundang-undangan. Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna
undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Di dalam pasal 1
UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan..
- Pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
- Program legislasi nasional
yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen
perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan
daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis
- Program legislasi daerah
yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan
program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu
dan sistematis.
- Pengundangan adalah
penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik
Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara
Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita
daerah.
- Materi muatan peraturan
perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif.
Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah
negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang
lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya,
perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan
dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat.
Sifat dan
Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
Semua peraturan
perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
- Peratran perundang-undangan
dalam wujud peraturan tertulis
- Peraturan perundang-undangan
dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
- Peraturan perundang-undangan
berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
- Peraturan perundang-undangan
mengikat secara umum dan menyeluruh
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Landasan Filosofis,
adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis
(filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya
mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan
cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan
sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup
bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum,kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
2.
Undang undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan
bersamaPresiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan
bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat
pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang
telah disahkan oleh badan legislatif atau
unsur pemerintahan yang
lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.
Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk
menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan,
untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu
undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya
anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden),
dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali
diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang
dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang
berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan.
Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai
legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah
memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan
hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh
hukum perundang-undangan.
Sejarah
Undang-undang
(bahasa Inggris: Legislation - dari
bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti
sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi,
yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep
hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang
hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan
dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum,
undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan
peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara
undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang
mewakili rakyat.
Kekuasaan
legislatif biasanya dilaksanakan:
·
dengan Kepala Negara hanya dalam rezim
otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
·
oleh Parlemen;
·
dengan rakyat sendiri melalui referendum.
Pandangan umum
Hukum
termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat
tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka
berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal
peraturan ketat)
Dari
segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya
DPR, yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang
mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum
yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan
oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh
teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga
akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Aturan
hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk
bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti
menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau
tanggung jawab.
Materi undang-undang
·
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang
meliputi: hak-hak asasi manusia,
hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara
serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan
dan kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk
diatur dengan Undang-Undang.
Tahapan
pembentukan undang-undang
1.Persiapan
Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau
pimpinan LPND sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan
surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili
Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU
dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
RUU
yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU
bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
DPD dapat
mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan
Pembahasan
RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi,
melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
DPD
diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD
juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
3.Pengesahan
Apabila
RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi
dalam persidangan masa itu.RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU
tersebut disahkan oleh Presiden dengan
menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR
dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama
tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib
diundangkan.
Contoh undang-undang
3. NORMA
Apa yang dimkasud norma ?
Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia
yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang
yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di
balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi
manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur
dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku
tersebut. Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan
masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam
suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat
universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti
misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Kata norma berasal dari
bahasa Belanda norm, yang berarti PoKok kaidah, patokan,
atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah
yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat,
dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan,
norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah
norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores,
artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
Norma adalah
bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,
memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam
norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan
salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga
masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma
memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan
yang berlaku. Jadi, secara sederhana Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan
demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga
masyarakat.pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi.
Pengertian Norma dari Beberapa Ahli
Selain uraian diatas, menarik juga
untuk memperhatikan beberapa pendapat ahli yang berbicara tentang norma.
Norma menurut Robert M.z Lawang
Norma adalah acuan tingkah laku dalam
suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih
dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga
merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku
seseorang.
Norma Menurut Soerjono Soekanto
Norma adalah seperangkat aturan agar
hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Adapun yang dimaksud pelembagaan
adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru
untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut
dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Norma Menurut Bellebaum
Norma adalah alat untuk mengatur orang
bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap
tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu kelompok sosial yang merangkum
berbagai manusia yang mempunyai sekurang-kurangnya satu cir khas dalam hidup
dan kelakuan mereka yang dengan secara teratur membuat sesuatu bersama-sama,
dan yang telah mengembangkan semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu
menyangkut kerja sama dalam kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota
untuk mencapai dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
Dari sudut pandang
umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma
dapat dibedakan sebagai berikut:
1 . Cara (Usage)
Cara mengacu pada
suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu.
Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi
sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi
dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu
masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu
dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti
itu.
2 . Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat
yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan
yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai
perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.
3 . Tata Kelakuan (Mores)
Jika kebiasaan tidak semata-mata
dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur,
kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti
Perkawinan yang terlalu dekat hubungan pengawasan baik secara darah bagi
sebagian besar masyarakat dilarang. Sadar maupun tidak sadar terhadap
anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan
di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan
individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah
(incest).
4 . Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang
terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat
menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan
mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian
pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan
pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga
suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu
lingkungan. Oleh karena itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di
suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
B.
Macam-Macam Norma dan Contohnya
Ada
beberapa norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, antara lain :
1.Norma
Agama
Norma
agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu
ilahi. norma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Contoh Norma Agama:
· Melaksanakan ketentuan agama, seperti :
membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah.
· Menjauhi larangan agama, seperti melakukan
perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh,
berbut zina, berbuat riba;
· Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah
tepat pada waktunya
2.Norma
Kesusilaan
Setiap
manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil
menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati sanubari manusia (insan kamil ). Contoh Norma Kesusilaan:
·
dilarang membunuh
·
berkata jujur, benar
·
menghormati, menghargai orang lain
·
berbuat baik terhadap sesama manusai
·
berlaku adil terhadap sesama
3.Norma
Kesopanan/Adat
Norma
keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasan
kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada
masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari
tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam
masyarakat. Contoh Norma Kesopanan/adat ialah:
·
Tidak meludah di sembarang tempat
·
Bertutur kata yang sopan, tidak
menyakitkan kepada siapa pun
·
Masuk rumah orang lain dengan permisi
·
Menghormati orang yang lebih tua atau
dituakan
·
Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada
wanita dalam Bus, atau kereta api.
4.
Norma Hukum
Norma Hukum adalah
norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum
dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika
tertentu. Contoh Norma Hukum ialah:
·
Barang siapa menghilangkan nyawa orang
lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman
pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
·
Kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin
mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
·
Barang siapa mengambil hak milik orang lain
untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
·
Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual
beli.
Proses terbentuknya norma
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia
lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunalmaupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok
menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok
masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan
kepentingan dalam bermasyarakat.
Tingkatan penegakan dalam norma
·
Pelanggaran norma
yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya
termasuk penegakan hukum.
·
Pelanggar norma
yang diterapkan dianggap eksentrik atau
tak normal (perilaku di luar kebiasaan).
·
Perilaku lainnya
di luar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan
seringkali pada tingkat ekstrem dimana pada setiap penentangan norma bisa
memprovokasi stigma atau sangsi.
Contoh:
Contoh:
Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang
itu telah menikah.
Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu
dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_(sosiologi)
https:/org/wiki/Legislasi/id.wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia)
https:/org/wiki/Legislasi/id.wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia)
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar